- menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
- melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
- menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
- menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
- mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan
- menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
Wednesday, December 19, 2012
Beranda »
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
» Tugas Bendahara Pengeluaran
Tugas Bendahara Pengeluaran
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada
kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Dalam PMK No 190/PMK.05/2012 Pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran adalah sebagai berikut;
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment