Dalam pelaksanaan regulasi perpajakan yang baru, kini npwp bendahara pemerintah dirubah menjadi npwp instansi. Mungkin tips ini sudah lama ada namun ada juga yang belum tau, bila dulu mungkin bendahara di instansi lingkungan Kankemenag yang bisa jadi hanya memiliki 1 npwp untuk npwp semua bendahara satker dipa (yang lebih dari satu) yang dikelolanya, sekarang dipaksa untuk memiliki npwp sebanyak dipa yang dikelola (beberapa satker kankemenag sepertiny sudah seperti itu).
Namun bagi yang baru seperti kami mungkin mengalami kesulitan dalam hal penggunaan aplikasi pelaporan pajaknya. Berikut ini gambaran singkat pemanfaatan 1 aplikasi SPT Masa Pasal 21 untuk beberapa npwp sekaligus.